BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna
dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan
dan perubahan masa depan nya. Untuk itu harus menguasai ilmu Teknologi dan Seni
(IPTEKS) yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai
kemanusiaan, dan nilai budaya bangsa.
Pendidikan
kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia.
Berdasarkan rumusan “Civic Intrnational” (1995) disepakati bahwa pendidikan
demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan
pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer, 2005).
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI
/Kep-/2006 , tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi
misi dan kompetensi sebagai berikut,
Visi Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi aadalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam
pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa
memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi
adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannyaagar secara konsisten
mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila.
Kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk
menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air, demokratis, dan berkeadaban.kiranya
akan menjadi sangat relevan jikalau pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi dewasa ini sebagai sintesis antara”civic education”,”democraty
education”,serta “citizenship education yangberlandaskan filsafat pancasila.
B. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan utama
Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan
kebudayaan dan filsafat pancasila.
Sebagai suatu perbandingan, di
berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebaagai pembekalan nilai-nilai yang
mendasari sikap dan perilaku warganegaranya.
1). Amerika Serikat : History, Humanity, dan Philosophy.
2). Jepang : Japanese History, Ethics, dan Philosophy.
3) Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philiphine
New Constitution, dan Study of Human Rights.
b. Objek Pembahasan Pendidikan
Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus
memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan
bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek
material maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang
dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Substansi kajian
Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
1) Filsafat Pancasila
2) Identitas Nasional
3) Negara dan konstitusi
4) Demokrasi Indonesia
5) Rule of Law dn Hak
Asasi Manusia
6) Hak dan Kewajiban
Warganegara serta Negara
7) Geopolitik Indonesia
8) Geostrategi Indonesia
c. Rumpun Keilmuan
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan Civics
Education yang dikenal diberbagai negara. Sebagai bidang studi ilmiah,
Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidang) bukan
monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan
ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan
pengembangannya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi
ilmu politik, ilmu hokum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi
negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.
2. Landasan Hukum
a. UUD 1945
1) Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang
memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
2) Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan
dalam Hukum
3) Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
4) Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat
Pengajaran
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara
c. Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d. Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Sumber
: Kaelan , dan Achmad Zubaidi. 2010. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: PARADIGMA
Nama : Annisa Dwi Pangestuty
Kelas : 1MA04
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas : Tugas 2 (merangkum bab 1 buku
PKN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar