Rabu, 30 Maret 2016

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Rangkuman BAB 1

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depan nya. Untuk itu harus menguasai ilmu Teknologi dan Seni (IPTEKS) yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan, dan nilai budaya bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia. Berdasarkan rumusan “Civic Intrnational” (1995) disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer, 2005).
2.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI /Kep-/2006 , tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi misi dan kompetensi sebagai berikut,
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi aadalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannyaagar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila.
Kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, dan berkeadaban.kiranya akan menjadi sangat relevan jikalau pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa ini sebagai sintesis antara”civic education”,”democraty education”,serta “citizenship education yangberlandaskan filsafat pancasila.

B.     Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.      Landasan Ilmiah
a.       Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat pancasila.
Sebagai suatu perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebaagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegaranya.
1). Amerika Serikat : History, Humanity, dan Philosophy.
2). Jepang : Japanese History, Ethics, dan Philosophy.
3) Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philiphine New Constitution, dan Study of  Human Rights.

b.      Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
                        1) Filsafat Pancasila
                        2) Identitas Nasional
                        3) Negara dan konstitusi
                        4) Demokrasi Indonesia
                        5) Rule of Law dn Hak Asasi Manusia
                        6) Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
                        7) Geopolitik Indonesia
                        8) Geostrategi Indonesia

c.       Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan Civics Education yang dikenal diberbagai negara. Sebagai bidang studi ilmiah, Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembangannya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik, ilmu hokum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.

2.      Landasan Hukum
a.       UUD 1945
1)      Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
2)      Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
3)      Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
4)      Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
b.      Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c.       Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d.      Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Sumber : Kaelan , dan Achmad Zubaidi. 2010. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: PARADIGMA
Nama               : Annisa Dwi Pangestuty
Kelas               : 1MA04
Mata Kuliah    : Pendidikan Kewarganegaraan

Tugas               : Tugas 2 (merangkum bab 1 buku PKN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar