Senin, 02 Mei 2016

Perbatasan wilayah

PERBATASAN WILAYAH NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA


Latar Belakang
Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 13.487 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia atau Oseania. Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini. Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Sebelah utara Indonesia berbatasan dengan Malaysia yang berupa daratan di Pulau Kalimantan, tepatnya di Kalimantan Barat dan Timur. Selain batas darat, juga berbatasan laut dengan negara Singapura, Malaysia, Filipina. Di sebelah timur, berbatasan darat dan laut dengan Papua Nugini di Pulau Irian Jaya. Sebelah selatan berbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur dan berbatasan laut dengan Australia di Samudra Hindia. Di sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia. Masalah perbatasan wilayah Indonesia bukan lagi menjadi hal baru saat ini. Sejak Indonesia menjadi negara yang berdaulat, perbatasan sudah menjadi masalah yang bahkan belum menemukan titik terang sampai saat ini. Permasalahan perbatasan tersebut tidak hanya menyangkut batas fisik yang telah disepakati namun juga menyangkut cara hidup masyarakat di daerah tersebut, misalnya para nelayan tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah perbatasan. Ada 10 negara tetangga yang perairannya berbatasan langsung dengan wilayah Nusantara. Mereka adalah Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua New Guinea, Australia, Republik Palau dan TimorLeste.



1.  Indonesia-Malaysia
Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka. Pada Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut. Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969. Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958. MoU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia. Tidak hanya itu, Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara. Akibat belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral. Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut. Jika ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.



Secara administratif, kawasan perbatasan darat Indonesia-Malaysia meliputi 2 (dua) provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, dan terdiri dari 8 (delapan) Kabupaten, yaitu Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), Malinau, Nunukan, dan Kutai Barat (Kalimantan Timur). Garis perbatasan darat di Pulau Kalimantan yang berbatasan dengan negara bagian Sabah dan Sarawak Malaysia secara keseluruhan memiliki panjang 1.885,3 km. Jumlah pilar batas yang ada hingga tahun 2007 secara keseluruhan berjumlah 9.685 buah, terdiri dari pilar batas tipe A sebanyak 4 unit, tipe B sebanyak 18 unit, tipe C sebanyak 225 unit dan tipe D sebanyak 9438 unit. Kondisi tugu batas pada umumnya masih memprihatinkan dan jumlahnya masih kurang dibandingkan dengan panjang garuis perbatasan yang ada. Berdasarkan perjanjian Lintas Batas antara Indonesia dan Malaysia tahun 2006, secara keseluruhan telah disepakati sebanyak 18 pintu batas (exit and entry point) di kawasan ini. Hingga tahun 2007, baru terdapat 2 (dua) pintu batas resmi yaitu di Entikong, kabupaten Sanggau dan Nanga Badau (Kabupaten Kapuas Hulu). Adanya keterikatan kekeluargaan dan suku antara masyarakat Indonesia dan Malaysia di kawasan ini menyebabkan terjadinya arus orang dan perdagangan barang yang bersifat tradisional melalui pintu-pintu perbatasan yang belum resmi.


2.  Indonesia-Singapura
Penentuan titik-titik koordinat pada Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura didasarkan pada prinsip sama jarak (equidistance) antara dua pulau yang berdekatan. Pengesahan titik-titik koordinat tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah. Isi pokok perjanjiannya adalah garis Batas Laut Wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang sempit (lebar lautannya kurang dari 15 mil laut) adalah garis terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik dari titik koordinat. Namun, di kedua sisi barat dan timur Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura masih terdapat area yang belum mempunyai perjanjian perbatasan. Di mana wilayah itu merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia. Pada sisi barat di perairan sebelah utara pulau Karimun Besar terdapat wilayah berbatasan dengan Singapura yang jaraknya hanya 18 mil laut. Sementara di wilayah lainnya, di sisi timur perairan sebelah utara pulau Bintan terdapat wilayah yang sama yang jaraknya 28,8 mil laut. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut.
Permasalahan muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena bisa mengakibatkan masalah di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat diidentifikasi.Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan. Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.Namun dengan melalui perundingan yang menguras energi kedua negara, akhirnya menyepakati perjanjian batas laut kedua negara yang mulai berlaku pada 30 Agustus 2010. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dan kedua tim negosiasi telah berunding selama delapan kali.
Dengan demikian permasalahan berbatasan laut Indonesia dan Singapura pada titik tersebut tidak lagi menjadi polemik yang bisa menimbulkan konflik, namun demikian masih ada beberapa titik perbatasan yang belum disepakati dan masih terbuka peluang terjadinya konflik kedua negara. Perbatasan Indonesia dan Singapura terbagi menjadi tiga bagian yaitu bagian tengah (disepakati tahun 1973), bagian Barat (Pulau Nipa dengan Tuas, disepakati tahun 2009) dan bagian timur (Timur 1, Batam dengan Changi (bandara) dan Timur 2 antara Bintan.


3.  Indonesia-Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman. Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE. Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.


4.  Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan. Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia. Perbatasan tiga negara, Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan ZEE.


5.  Indonesia-Australia
Perjanjian Indonesia dengan Australia mengenai garis batas yang terletak antara perbatasan Indonesia- Papua New Guinea ditanda tangani di Jakarta, pada 12 Februari 1973. Kemudian disahkan dalam UU No 6 tahun 1973, tepatnya pada 8 Desember 1973). Adapun persetujuan antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan batas-batas Dasar Laut, ditanda tangani paada 7 Nopember 1974. Pertama, isinya menetapkan lima daerah operasional nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia, yaituAshmore reef (Pulau Pasir); Cartier Reef (Pulau Ban); Scott Reef (Pulau Datu);Saringapatan Reef, dan Browse. Kedua, nelayan tradisional Indonesia di perkenankan mengambil air tawar di East Isletdan Middle Islet, bagian dari Pulau Pasir (Ashmore Reef). Ketiga, nelayan Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan dan merusak lingkungan di luar kelima pulau tersebut. Sementara persetujuan Indonesia dengan Australia, tentang pengaturan Administrative perbatasan antara Indonesia-Papua New l 1974. Atas perkembangan baru di atas, kedua negara sepakat untuk meningkatkan efektGunea; ditanda tangani di Port Moresby, pada 13 November 1973. Hal tersebut telah disahkan melalui Keppres No. 27 tahun 1974, dan mulai diberlakukan pada 29 Apriivitas pelaksanaan MOU 1974.
Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14 Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai batas maritim antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang ditandatangani pada 1969, 1972 dan terakhir 1997. Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste


6.  Indonesia-Vietnam
Pada 12 November 1982, Republik Sosialis Vietnam mengeluarkan sebuah Statement yang disebut “Statement on the Territorial Sea Base Line”. Vietnam memuat sistem penarikan garis pangkal lurus yang radikal. Mereka ingin memasukkan pulau Phu Quoc masuk ke dalam wilayahnya yang berada kira-kira 80 mil laut dari garis batas darat antara Kamboja dan Vietnam. Sistem penarikan garis pangkal tersebut dilakukan menggunakan 9 turning point. Di mana dua garis itu panjangnya melebihi 80 mil pantai, sedangkan tiga garis lain panjangnya melebihi 50 mil laut. Sehingga, perairan yang dikelilinginya mencapai total luas 27.000 mil2. Sebelumnya, pada 1977 Vietnam menyatakan memiliki ZEE seluas 200 mil laut, diukur dari garis pangkal lurus yang digunakan untuk mengukur lebar Laut Wilayah.
Hal ini tidak sejalan dengan Konvensi Hukum Laut 1982, karena Vietnam berusaha memasukkan pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal. Kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna. Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.


7.  Indonesia-Filipina
Berdasarkan dokumen perjanjian batas-batas maritim Indonesia dan Filipina sudah beberapa kali melakukan perundingan, khususnya mengenai garis batas maritim di laut Sulawesi dan sebelah selatan Mindanao (sejak 1973). Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan karena salah satu pulau milik Indonesia (Pulau Miangas) yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Perundingan RI – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap  3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.
Hasil perundingan terakhir penentuan garis batas maritim Indonesia-Philipina dilakukan pada bulan Desember 2005 di Batam. Indonesia menggunakan metode proportionality dengan memperhitungkan lenght of coastline/ baseline kedua negara, sedangkan Philipina memakai metode median line. Untuk itu dalam perundingan yang akan datang kedua negara sepakat membentuk Technical Sub-Working Groupuntuk membicarakan secara teknis opsi-opsi yang akan diambil. Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.


8.  Indonesia-Republik Palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2. Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan. Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari - 1 Maret 2012 di Manila (perundingan ke-3).


9.  Indonesia-Timor Leste
Kawasan perbatasan antar negara dengan Timor Leste di NTT merupakan kawasan perbatasan antarnegara yang terbaru mengingat Timor Leste merupakan negara yang baru terbentuk dan sebelumnya adalah salah satu Provinsi di Indonesia. Perbatasan antarnegara di NTT terletak di 3 (tiga) kabupaten yaitu Belu, Kupang, dan Timor Leste Utara (TTU).  Perbatasan antarnegara di Belu terletak memanjang dari utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkan Kabupaten Kupang dan TTU berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste, yaitu Oekussi, yang terpisah dan berada di tengah wilayah Indonesia (enclave).  Garis batas antarnegara di NTT ini terletak di 9 (sembilan) kecamatan, yaitu 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Kupang, 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten TTU, dan 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Belu. 


Pintu perbatasan di NTT terdapat di beberapa kecamatan yang berada di tiga kabupaten tersebut, namun pintu perbatasan yang relatif lengkap dan sering digunakan sebagai akses lintas batas adalah di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Fasilitas perbatasan yang ada seperti CIQS, sudah cukup lengkap walaupun masih darurat, seperti kantor kantor bea cukai yang belum dilengkapi dengan alat detektor/scan bagi barang yang masuk dan keluar NTT, kantor imigrasi yang masih sangat sederhana, karantina hewan dan tumbuhan, serta pos keamanan yang juga masih sederhana. Prasarana pasar di perbatasan yang terletak di dekat pintu perbatasan rusak berat akibat perusakan oleh sekelompok orang dalam insiden yang terjadi pada tahun 2003, sehingga dipindahkan ke tempat lain dan saat ini masih dalam kondisi darurat, sedangkan sarana dan prasarana lain seperti sekolah dan pusat kesehatan masyarakat telah tersedia walau dalam kondisi yang belum baik. Fasilitas-fasilitas sosial yang telah ada dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah untuk kebutuhan para pengungsi. Sarana dan prasarana perhubungan darat maupun laut ke pintu perbatasan Timor Leste cukup baik, sehingga akses kedua pihak untuk saling berkunjung relatif mudah dan cepat. Kondisi jalan dari Atambua, ibukota Belu, menuju pintu perbatasan cukup baik kualitasnya, sehingga perjalanan dapat ditempuh dalam waktu satu setengah jam.  Hal ini dapat dimengerti karena kedua daerah NTT dan Timor Leste sebelumnya merupakan dua Provinsi yang bertetangga, sedangkan hubungan udara telah dipenuhi oleh maskapai penerbangan Merpati yang memiliki penerbangan regular dari Bali ke Dili.
Kegiatan perdagangan lintas batas yang terjadi sebagian besar adalah  perdagangan kebutuhan alat-alat rumah tangga dan bahan makanan lainnya yang tersedia di kawasan perdagangan atau di Atambua, ibukota kabupaten Belu. Kegiatan lintas batas lainnya adalah kunjungan kekerabatan antar keluarga karena banyaknya masyarakat eks pengungsi Timor Leste yang masih tinggal di wilayah Atambua, sedangkan warga Indonesia lainnya yang berkunjung ke Timor Leste adalah dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan bahan makanan dan komoditi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat Timor Leste. Kegiatan lintas batas yang sering terjadi adalah lintas batas tradisional melalui jalan masuk yang dahulu pernah digunakan sebagai jalan biasa sewaktu Timor Leste masih menjadi salah satu Provinsi Indonesia, seperti yang ada di perbatasan antara Kabupaten TTU (Provinsi NTT) dan Oekussi (Timor Leste). Untuk memfasilitasi warganya di Oekussi mengunjungi wilayah Timor Leste lainnya, Pemerintah Timor Leste mengusulkan adanya ijin bagi warga Oekussi untuk menggunakan prasarana jalan dari Oekussi ke wilayah utama Timor Leste.  Namun usulan ini masih belum ditanggapi oleh pihak Republik Indonesia
Potensi sumberdaya alam yang tersedia di kawasan perbatasan NTT pada umumnya tidak terlalu besar, mengingat kondisi lahan di sepanjang perbatasan tergolong kurang baik bagi pengembangan pertanian, sedangkan hutan di sepanjang perbatasan bukan merupakan hutan produksi atau konversi serta hutan lindung atau taman nasional yang perlu dilindungi.
Kondisi masyarakat di sepanjang perbatasan umumnya miskin dengan tingkat kesejahteraan yang rendah dan tinggal di wilayah terisolir. Sumber mata pencaharian utama masyarakat di kawasan perbatasan adalah kegiatan pertanian lahan kering yang sangat tergantung pada hujan. Kondisi masyarakat di wilayah Indonesia ini saat ini pada umumnya bahkan masih relatif lebih baik dari masyarakat Timor Leste yang tinggal di sekitar perbatasan. Dengan demikian, kawasan perbatasan di NTT khususnya di lima kecamatan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste maupun daerah NTT secara keseluruhan perlu diperhatikan secara khusus karena dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan yang cukup tajam antara masyarakat NTT di perbatasan dengan masyarakat Timor Leste, khususnya penduduk Belu yang sebagian besar masih miskin.


10. Perbatasan Indonesia-Papua New Guinea
Sebelum mengalami pemekaran kabupaten, kawasan perbatasan di Papua terletak di 4 (empat) kabupaten yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Merauke. Setelah adanya pemekaran wilayah kabupaten, maka kawasan perbatasan di Papua terletak di 5 (lima) wilayah kabupaten/kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke, serta 23 (dua puluh tiga) wilayah kecamatan (distrik). Dari kelima kabupaten tersebut, Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang dan Boven Digoel merupakan kabupaten baru hasil pemekaran. 
Garis perbatasan darat antara Indonesia dan PNG di Papua memanjang sekitar 760 kilometer dari Skouw, Jayapura  di sebelah utara sampai muara sungai Bensbach, Merauke di sebelah Selatan. Garis batas ini ditetapkan melalui perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Inggris pada pada tanggal 16 Mei 1895. Jumlah pilar batas di kawasan perbatasan Papua hingga saat ini masih sangat terbatas, yaitu hanya 52 buah. Jumlah pilar batas ini tentu sangat tidak memadai untuk suatu kawasan perbatasan yang sering dijadikan tempat persembunyian dan penyeberangan secara gelap oleh kelompok separatis kedua negara. Kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidaktahuan masyarakat di sekitar perbatasan terhadap garis batas yang memisahkan kedua negara, bahkan diantara penduduk tersebut banyak yang belum memiliki tanda pengenal atau identitas diri seperti kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya.


Pintu atau pos perbatasan di kawasan perbatasan Papua terdapat di Distrik Muara Tami Kota Jayapura dan di Distrik Sota Kabupaten Merauke. Kondisi pintu perbatasan di Kota Jayapura masih belum dimanfaatkan secara optimal sebagaimana pintu perbatasan di Sanggau dan Nunukan, karena fasilitas CIQS-nya belum lengkap tersedia. Pada umumnya aktifitas pelintas batas masih berupa pelintas batas tradisional seperti yang dilakukan oleh kerabat dekat atau saudara dari Papua ke PNG dan sebaliknya, sedangkan kegiatan ekonomi seperti perdagangan komoditas antara kedua negara melalui pintu batas di Jayapura masih sangat terbatas pada perdagangan barang-barang kebutuhan sehari-hari dan alat-alat rumah tangga  yang tersedia di Jayapura. Kegiatan pelintas batas di pintu perbatasan di Marauke relatif lebih terbatas dibanding dengan Jayapura, dengan kegiatan utama arus lintas batas masyarakat kedua negara dalam rangka kunjungan keluarga dan perdagangan tradisional. Kegiatan perdagangan yang relatif lebih besar justru terjadi dipintu-pintu masuk tidak resmi yang menghubungkan masyarakat kedua negara secara ilegal tanpa adanya pos lintas batas atau pos keamanan resmi.
Kawasan perbatasan Papua memiliki sumberdaya alam yang sangat besar berupa hutan, baik hutan konversi maupun hutan lindung dan taman nasional yang ada di sepanjang perbatasan. Kondisi hutan yang terbentang di sepanjang perbatasan tersebut hampir seluruhnya masih belum tersentuh atau dieksploitasi kecuali di beberapa lokasi yang telah dikembangkan sebagai hutan konversi. Selain sumberdaya hutan, kawasan ini juga memiliki potensi sumberdaya air yang cukup besar dari sungai-sungai yang mengalir di sepanjang perbatasan.  Demikian pula kandungan mineral dan logam yang berada di dalam tanah yang belum dikembangkan seperti tembaga, emas, dan jenis logam lainnya yang bernilai ekonomi cukup tinggi.  Secara fisik kondisi kawasan perbatasan di Papua bergunung dan berbukit yang sulit ditembus dengan sarana perhubungan biasa atau kendaraan roda empat. Sarana perhubungan yang memungkinkan untuk mencapai kawasan perbatasan adalah pesawat terbang perintis dan pesawat helikopter yang sewaktu-waktu digunakan oleh pejabat dan aparat pemerintah pusat dan daerah untuk mengunjungi kawasan tersebut Sebagaimana di daerah lainnya kondisi masyarakat di sepanjang kawasan perbatasan Papua sebagian besar masih miskin, tingkat kesejahteraan rendah, tertinggal serta kurang mendapat perhatian dari aparat pemerintah daerah maupun pusat.  Kondisi masyarakat Papua di sepanjang perbatasan yang miskin, tertinggal dan terisolir ini tidak jauh berbeda dan relatif setara dengan masyarakat di PNG. Melalui bantuan sosial yang banyak dilakukan oleh para misionaris yang beroperasi dalam rangka pelayanan kerohanian menggunakan pesawat milik gereja, banyak masyarakat yang tertolong dan dibantu dalam pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Fasilitas perhubungan milik misionaris ini bahkan dimanfaatkan oleh para pejabat daerah dalam melakukan kunjungan kerjanya di kawasan perbatasan.



Sumber :

WAWASAN NUSANTARA ATAU GEOPOLITIK INDONESIA


A.   Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. “Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Jadi, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.



1. Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula awalnya sebagai ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori Geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Denganw awasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara.
2. Beberapa Pandangan para pemikir Geopolitik
Pendapat para ahli mengenai teori geopolitik kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat tersebut kemudian dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat swasembada. Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation) yang unggul.

Wawasan Geopolitik
a. Wawasan Benua
b. Wawasan Bahari
c. Wawasan Dirgantara
d. Wawasan Kombinasi

Teori Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia.
a) Paham Kekuasaan bangsa Indonesia
Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.
b) Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.

B.   Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata Wawasan dan tara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa danantara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.


Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a.  Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
 Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
d. Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.

Hakikat Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

 Kedudukan Wawasan Nusanta
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.

C.   latar belakang filosofis wawasan nusantara

1.  Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan  RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.

3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan  budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.

    D.  Implementasi wawasan nusantara.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :

1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

2.    Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.

a.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.

b.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelola sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.

d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1)   Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3)    Penerapan Wawasan Nusantara.
a.   Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b.  Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e.   Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

a.  Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
  • Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  •  Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

c  Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, dan kini pada UU tersebut diubah  
                                
b               b. Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.  Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.  Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.  Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
c
             c.  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial secara umum, yaitudiantaaramya adalah sebagai berikut :
1.   Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.  Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
d
             d. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan & keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.  Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

E.   Paham  Geopolitik Bangsa Indonesia
       Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
         Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
        Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia        
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Dalam negara kepulauan diterima asas bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Pernyataan dalam undang-undang ini didasarkan pada fakta sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 secara geografis adalah negara kepulauan.

        Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman, serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hak ini, maka wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi tanah (daratan) dan air (lautan) serta udara di atasnya.
1) Wilayah Daratan
        Wilayah daratan adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan darat. Batas-batas dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam, seperti gunung, hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste.
2) Wilayah Perairan
      Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filipina.
3) Wilayah Udara
      Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia ditentukan oleh garis tegak lurus 90o yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.

Tujuan Wawasan Nusantara
1. Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.

Manfaat Wawasan Nusantara
1. Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2. Pertambahan  luas wilayah teritorial Indonesia.
3. Pertambahan  luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
4. Penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.

sumber :
anggist.blogspot.com
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar